Inspektorat menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa masyarakat Indonesia mempunyai hak memperoleh informasi yang merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Setiap instansi pemerintah mengelola informasi publik kemudian menyampaikannya kepada masyarakat baik melalui media massa maupun media sosial.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus dapat menyortir informasi publik mana yang dapat disampaikan dan informasi publik mana yang dikecualikan, prioritas kepada informasi yang menarik untuk publik.
Setiap kegiatan positif Kemenko Bidang Perekonomian harus dipublikasi atau disampaikan dalam bentuk rilis berita kepada masyarakat dengan teknik pemberitaan yang bisa menggiring pemahaman masyarakat kepada tujuan yang ingin dicapai oleh Kemenko Bidang Perekonomian. Pada tanggal 30 Januari 2023, Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan menyelenggarakan acara Rapat Koordinasi Optimalisasi Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta Pusat. Rapat yang dibuka oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tersebut membahas mengenai sosialisasi standar operasional prosedur PPID, pemutakhiran daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan, dan peningkatan kompetensi pengelola informasi dan dokumentasi. Kemudian, rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Biro KLIP selaku PPID Utama.