Inspektorat mengikuti Bimtek Pengenalan Aplikasi SPSE v4.5 dan Pendampingan dalam Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2023
Pemerintah menetapkan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP). Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1148 Tahun 2021 yang ditetapkan oleh Menteri Tjahyo Kumolo pada 6 Desember 2021. Maka dari itu, SPSE menjadi satu-satunya aplikasi umum PBJP untuk mewujudkan sebuah ekosistem pemerintahan berbasis e-government. SPSE kemudian menjadi aplikasi wajib bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) untuk melakukan pengadaan barang/jasa, sehingga tidak perlu lagi ada pengembangan aplikasi serupa. Saat ini, Direktorat Pengembangan SPSE LKPP melakukan update aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.5.
Sehubungan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada tanggal 30 s.d. 31 Januari 2023, Biro Umum mengundang para Pejabat Pembuat Komitmen untuk menghadiri bimbingan teknis SPSE versi terbaru. Hal ini dilakukan karena mengingat pentingnya tahap Perencanaan Pengadaan dalam Proses Bisnis Pengadaan dalam melakukan perencanaan pengadaan hingga penerbitan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Dalam kegiatan ini, Inspektorat sebagai pendamping dalam penyusunan rencana umum pengadaan tahun anggaran 2023.