Inspektorat menghadiri Rakornas Transisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

 

       Pada awal pandemi Covid-19 lalu, Presiden RI Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia telah memasuki status darurat kesehatan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat per tanggal 31 Maret 2020. Kemudian, Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pembatasan ini merupakan salah satu opsi bentuk karantina kesehatan. Berbagai kebijakan yang telah diterapkan mengubah cara kerja dan kebiasaan masyarakat dalam melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari. Gerak langkah yang menjadi terbatas membuat produktivitas menurun, sehingga pada akhirnya berdampak pada masalah ekonomi keluarga, masyarakat, daerah, dan negara. 
       Sebelum terbitnya kebijakan tersebut, Pemerintah Indonesia merespons penyebaran Covid-19 dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 pada tanggal 13 Maret 2020. Gugus ini memfokuskan diri pada penanganan kesehatan. Namun, pemerintah mulai menyadari bahwa penanganan wabah pandemi Covid-19 tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan ekonomi nasional karena dampak dari wabah pandemi itu sendiri telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan stabilitas perekonomian nasional. Oleh sebab itu, penyusunan program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional harus dilakukan secara beriringan dalam satu kesatuan kebijakan strategis yang terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Atas dasar inilah, muncul gagasan pemikiran dari Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dalam satu tim kelembagaan berupa komite tunggal untuk menggantikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pada tanggal 20 Juli 2020, Presiden RI Joko Widodo pun menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang berisi keputusan pembentukan dan penetapan “Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional” dan selanjutnya disingkat dengan KPCPEN. Kemudian, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk menjadi Ketua Komite PC-PEN.
       Seiring dengan pulihnya pandemi dan kondisi perekonomian nasional, pemerintah telah menerapkan sejumlah kebijakan untuk penyesuaian masa transisi pasca pandemi, salah satunya dengan melakukan penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tanggal 30 Desember 2022. Presiden RI Joko Widodo membuka Rakornas Transisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan, Jakarta pada tanggal 26 Januari 2023. Jokowi menilai bahwa tantangan dalam menghadapi pandemi bukanlah persoalan yang mudah. Terlebih, pada waktu yang bersamaan juga harus menangani tantangan yang berimbas pada perekonomian Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan program KPC-PEN tahun 2020-2022.