Selama WFH Inspektorat Tetap Produktif



Work From Home (WFH) yang diterapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kembali diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020. WFH tidak menjadi penghalang bagi auditor untuk tetap melaksanakan kegiatan pengawasan. Beberapa kegiatan pengawasan yang dirampungkan oleh Inspektorat dan menghasilkan output berupa laporan adalah:

  1. Audit Operasional Semester II TA 2018
  2. Probity Audit atas Paket Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Pengembangan Strategi Infrastruktur dalam Pelaksanaan Program Management Office Komite KPPIP TA 2020
  3. Reviu Usulan Anggaran Program Kartu Prakerja kepada BUN BA 999.08 TA 2020
  4. Verifikasi Kehadiran dan Output Personil PT Tusk Advisory TA 2018

Audit Operasional Semester II TA 2018 dilaksanakan sesuai dengan Surat Tugas Inspektur Nomor PW.02/135/INS.M.EKON/11/2019 dengan Ridho sebagai Ketua Tim. Proses audit dilaksanakan mulai tanggal 19 November 2019 tetapi penyampaian tanggapan oleh auditi serta penyampaian Laporan Hasil Audit dilaksanakan selama masa WFH. Selanjutnya, berdasarkan surat Nomor BM.02.04/12/PPK.KPPIP/JASA/03/2020 perihal Permohonan Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan KPPIP, Inspektorat kembali melakukan probity audit untuk yang kedua kalinya. Probity audit kali ini diketuai oleh Bagus dengan Cintaka sebaga Pengendali Teknis.

Program Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan dan insentif bagi para pekerja, pencari kerja, serta pelaku usaha mikro dan kecil yang kehilangan pekerjaan dan/atau mengalami penurunan daya beli akibat pandemi Covid-19. Berkaitan dengan program tersebut, Inspektorat melakukan reviu atas usulan anggaran program kartu prakerja kepada Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.08 dengan Cintaka sebagai Ketua Tim. Panduan pengawasan atas reviu anggaran tersebut diberikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Sementara ini laporan terakhir yang disampaikan selama masa WFH adalah Laporan Hasil Verfikasi Kehadiran dan Output Personil PT Tusk Advisory. Verifikasi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sebagai masukan untuk manajemen dalam melaksanakan pengendalian jasa konsultansi pada umumnya. Selain menghasilkan output berupa laporan, Inspektorat juga melakukan pembahasan Pengawasan Program Relaksasi Kredit Usaha Rakyat Akibat Dampak Covid-19 serta pembahasan Indikator Kinerja pada Renstra Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2019-2024.